Covid-19 Semakin Meningkat, Penyelenggaraan Relaksasi Dievaluasi, Pemkab Terapkan Pembatasan Sosial

img

(Bupati Edi Damansyah saat memimpin rapat koordinasi)


TENGGARONG, Semakin meningkatkan kasus Covid-19 diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadikan Pemerintah Kutai Kartanegara mengambil langkah kongrit, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.

Rabu (16/9/2020) Bupati Edi Damansyah memimpin langsung rapat koordinasi melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti sejumlah kepala instansi terkait.

Pemkab Kukar telah mengambil langkah dengan melakukan evaluasi penyelenggaraan relaksasi. Hal ini sesuai dengan Surat Ederan (SE) yang diterbitkan oleh Pemkab Kukar yang resmi ditandatangani Bupati Edi Damansyah per 16 September 2020.

SE Nomor :B-2372?DINKES/065.11/09/2020 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Relaksask dan Penerapan pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pademi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Edi Damansyah mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar mencapai 834 kasus, terdiri dari : 824 kasus baru dan 10 kasus reinfeksi dengan rincian : 304 orang sedang menjalani isolasi, 515 orang dinyatakan telah sembuh dan 15 kasus meninggal dunia. “Dimana dalam dua minggu terakhir bulan September 2020 terdapat penambahan sebanyak 262 kasus atau terjadi penambahan sebanyak 32 % dari total kasus hingga saat ini. “katanya.

Dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara sangat diperlukan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai berikut :

1.Menghimbau kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan WAJIB memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul.

2. Menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 % dari jumlah pengunjung normal dan WAJIB menerapkan protokol kesehatan.

3. Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

4. Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, resepsi pernikahan/tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.

5. Membatasi ASN/Pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima kunjungan kerja terutama dari daerah terjangkit.

6. Melakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial : a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : PAGI dari pukul 06.30 s.d 09.00 WITA dan SORE dari pukul 16.30 s.d 21.00 WITA b. Restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi s.d pkl. 22.00 WITA; c. Pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk. d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).

7. Menghimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah.

8. Menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX atau bersifat provokasi tentang COVID-19.

9. Evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berlaku selama 14 (empat belas) hari kedepan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.(awi/adv/poskotakaltimnews.com)